You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Evakuasi Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca dari permukiman warga Pulau Lancang, Jalan Lancang Permai Indah, RT 03/03, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Ular sanca berhasil dievakuasi dan diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, keberadaan ular sanca dengan panjang 1.5 meter dan berat 2.5 kilogram ini dilaporkan pukul 14.00 dari Naspsin (50), warga sekitar.

"Ular itu ditemukan saat Pak Naspsin sedang bersih-bersih rumah. Ular dalam kondisi melilit tiang rumah," ujarnya, Kamis (8/6).

Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi dari Kandang Ayam Warga

Eko menuturkan, dalam evakuasi tersebut pihaknya mengerahkan empat personel berikut satu alat kuda besi dan gerobak motor untuk membawa ular ke pos.

"Ular sanca berhasil dievakuasi dan diamankan di Pos Jaga Pulau Lancang. Nantinya ular tersebut akan kami lepas di pulau kosong," katanya.

Sementara itu, Naspsin mengucapkan terima kasih kepada petugas yang bergerak cepat menangkap langsung ular tersebut.

"Saya sangat berterima kasih. Kejadian ini membuat saya dan keluarga lebih waspada dan hati-hati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2642 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1405 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1179 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1143 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1002 personFakhrizal Fakhri